3) Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** ) (4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***) (5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan
Hubungi +62-408-2421187 Fax +62-408-2421155 pada jam 0800 - WITA E-mail pa_unaaha 2421187 2421155 Login Home Profil & Layanan Kata SambutanProfil Pengadilan SejarahTugas Pokok dan FungsiVisi dan MisiKewenanganYurisdiksi PengadilanStruktur OrganisasiAlamat dan Kontak Kontak UtamaProfil Pegawai PimpinanHakimPejabat KepaniteraanPejabat KesekretariatanHistori Ketua Lihat LainnyaLHKPN PejabatLHKASN PegawaiRole ModelProsedur Beracara Perkara Tingkat PertamaPerkara Tingkat BandingPerkara Tingkat KasasiPerkara Tingkat PKPendaftaran Perkara OnlineGugatan SederhanaGugatan Sederhana Ekonomi SyariahPengambilan ProdukBiaya Perkara Biaya Hak-Hak KepaniteraanPanjar Biaya PerkaraPengembalian BiayaBiaya Perkara ProdeoRadius Biaya PanggilanLayanan Mediasi Prosedur MediasiDaftar MediatorLaporan Layanan MediasiAgenda SidangPedoman Organsisasi Pedoman Pengelolaan KepaniteraanPedoman Pengelolaan KesekretariatanStandar dan Maklumat Standar PelayananNilai DasarMaklumat PelayananKebijakan MutuStandar Operation Procedur SOP KepaniteraanSOP KesekretariatanSOP Pelayanan PublikProduk dan LayananJam LayananHak Masyarakat Hak dalam Peradilan Bantuan Hukum Tentang PosbakumDasar Hukum PosbakumKeberadaan PosbakumLaporan Layanan PosbakumBerperkara Gratis Prosedur ProdeoLaporan Prodeo DIPALayanan Persidangan Tata Tertib PersidanganAlur Proses PersidanganHak-Hak Pokok dalam PersidanganLayanan Sidang Diluar GedungHak-Hak Pencari KeadilanHak Masyarakat LainnyaLayanan Pengaduan Sistem Informasi PengawasanHak Terlapor dan PelaporTata Cara Penyampaian PengaduanMekanisme Penanganan PengaduanTindak Lanjut PengaduanJangka Waktu Penyelesaian PengaduanLaporan PengaduanKontak Alamat PengaduanLayanan Informasi Permohonan Informasi Formulir Layanan InformasiTata Cara Memperoleh InformasiAlur Layanan InformasiJangka Waktu Perolehan InformasiJenis InformasiKeberatan Informasi Tatacara Keberatan InformasiPetugas Informasi Pejabat Informasi PPIDKontak Petugas InformasiHak Pemohon InformasiBiaya Salinan InformasiLaporan Akses Informasi Laporan Layanan InformasiStatistik Kunjungan Website Kinerja / Organisasi Program Kegiatan Program KerjaAnggaran DIPARencana Kerja AnggaranSistem Akuntabilitas Rencana Jangka PanjangRencana StrategisIndikator KinerjaPerjanjian Kinerja PerkinRencana Kinerja Tahunan RKTLaporan Akuntabilitas KinerjaRencana AksiLaporan TahunanLaporan Keuangan Realisasi AnggaranNeraca KeuanganRealisasi Pendapatan PNBPCALKAset Inventaris Fasilitas dan PenggunaannyaLaporan Inventaris BMNCALBMNPengadaan Barang/Jasa Pengawasan dan Pendisiplinan Pedoman PengawasanKode Etik HakimLaporan Hukuman DisiplinPengawas BidangStatistik Hukuman DisiplinLangkah Pemeriksaan PengadilanPutusan Majelis KehormatanKepegawaian Grafik Statistik KepegawaianArsip Statistik PegawaiPersuratan Rekapitulasi PersuratanSurat DinasSurat PerjanjianAgenda KegiatanInfo Perkara Putusan/PenetapanJadwal SidangRegister Perkara Perdata GugatanPerdata PermohonanStatistik PerkaraTahapan Proses PerkaraLaporan PerkaraPenggunaan Biaya Perkara Ringkasan PenggunaanLaporan Keuangan PerkaraLaporan Sisa PanjarPanggilan GhaibDelegasi / Bantuan Panggilan Kebijakan Peraturan Peraturan PerundanganKebijakan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum & Nasehat MAKebijakan Tingkat BandingKebijakan Pimpinan Keputusan Pimpinan/PejabatNotulen RapatPelaksana Teknis Publikasi Berita Semua BeritaBerita RelayPengumuman Semua PengumumanPengadaan Barang/JasaPenerimaan PegawaiArtikel Semua ArtikelArtikel HukumArtikel TeknologiHasil PenelitianOpini PublikHikmahMedia Jurnal dan MajalahBrosurGaleri FotoGaleri VideoLaporan Hasil SurveyMitigasi Bencana Buku II Revisi 2013 KMA/032/SK/IV/2006 Link Buku II Revisi 2013 KMA/032/SK/IV/2006 DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG 12/09/13 5,743x e-Book Petunjuk Teknis Buku II Revisi 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama jo KMA/032/SK/IV/2006 Revisi 2013 berdasar Keputusan TUADA Agama Nomor 14/TUADA-AG/IX/2013 tanggal 12 September 2013. FILE DOKUMEN Preview Unduh Bagikan Lainnya Berikan Masukan Keberatan Daftar Populer Kategori ini Semua Komentar CARA MENULIS KONTEN BERKUALITAS DAN MENARIK 105250 ALUR PROSES PERSIDANGAN 61707 SEJARAH 53753 PERMOHONAN BANTUAN DANA PEMBANGUNAN MASJID [M0325-2021] 40909 YUK, MENGENAL SEJARAH DAN PENERAPAN HUKUM PERDATA… 35891 CARA MENULIS KONTEN BERKUALITAS DAN MENARIK 105250 ALUR PROSES PERSIDANGAN 61707 SEJARAH 53753 PERMOHONAN BANTUAN DANA PEMBANGUNAN MASJID [M0325-2021] 40909 YUK, MENGENAL SEJARAH DAN PENERAPAN HUKUM PERDATA… 35891 PERMOHONAN BANTUAN DANA PEMBANGUNAN MASJID [M0325-2021] 40909 PA 212 MINTA PENANGGUHAN PENAHANAN HABIB BAHAR 2401 MA UMUMKAN SELEKSI PENERIMAAN CPNS 2018 1600 TIM PRABOWO SIAPKAN ARGUMEN INDONESIA PUNAH DI DEBAT… 2982 LIPA-7 BULAN JULI 2018 1174 Kategori Semua Kategori3,134 Berita 429 Pengumuman 2,205 Kebijakan 150 Artikel 88 Agenda 257 Hak Masyarakat 5 Terbaru Kategori ini Semua Komentar Surat Dinas Tindak lanjut bimtek [m0183-2023] 06 Jun 2023 Surat Dinas Petunjuk teknis penatausahaan akta cerai [m0180-2023] 05 Jun 2023 Surat Dinas Perintah replikasi inovasi pelayanan publik [m0181-2023] 05 Jun 2023 Surat Dinas Izin pra penelitian [m0182-2023] 05 Jun 2023 Berita Peringati hari lahir pancasila, jajaran pengadilan… 01 Jun 2023 08 MAR 2021 PERMA Nomor 3 Tahun 2021 29 NOV 2018 PERMA Nomor 1 Tahun 2018 23 OKT 2018 PERMA NOMOR 6 TAHUN 2018 22 AGU 2018 PERMA NOMOR 3 TAHUN 2018 22 AGU 2018 PERMA NOMOR 7 TAHUN 2018 Berita Jauh dari ibukota kabupaten, sidang diluar gedung… 24 Mar 2022 Surat Dinas Setoran iuran ikahi [k0647-2021] 02 Jul 2021 Surat Dinas Permohonan bantuan dana pembangunan masjid [m0325-2021] 02 Jul 2021 Surat Dinas Pedoman proses perceraian personel tni ad [m0058-2021] 05 Feb 2021 Pengadaan Barang dan Jasa Pengumuman penerimaan tenaga kontrak ta 2021 [k0868-2020] 28 Des 2020 Ada keluhan layanan atau aparat kami? Laporkan disini
BadanPenelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan - Mahkamah Agung Republik Indonesia Pelantikan 2 Pejabat Eselon IV Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI Beranda
Home Hobi & Koleksi Buku Hukum Buku I - IV Mahkamah Agung Informasi BarangSpesifikasiKategoriHukumBerat3 kilogramAsal BarangLokalDeskripsiBuku I - IV Mahkamah Agung, tentang pedoman teknis adminustrasi yg ada di lingkup peradilanBuku I Rp II Rp III Rp IV Rp original ya softcovertapi kami sediakan juga copy dengan kualitas super hardcoverKekurangan maupun kelebihan bayar, bisa langsung chat Laporkan BarangInformasi PelapakBarang Terkait Rekomendasi Buat Kamu
Tengahsangat sepi anak-anak untuk membaca buku dan mungkin hanya satu sampai lima anak saja yang datang ke perpustakaan untuk membaca buku. I II III IV V VI JUMLAH L P L P L P L P L P L P L P L+P 12 16 18 37 16 13 32 16 31 31 50 21 159 134 293 Tabel 2.1 Data siswa SDN 013 Balikpapan Tengah - Kelas ( Rombongan Belajar ) Menurut TingkatPEDOMANTEKNISADMINISTRASIDAN TEKNISPERADILAN PERDATAUMUMDAN PERDATAKHUSUS BUKUII Edisi2007 MAHKAMAHAGUNGRI 2008PEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN TEKNIS PERADILAN PERDATA UMUM DAN PERDATA KHUSUS. BUKU II Edisi 2007 MAHKAMAH AGUNG RI 2008,r , ., KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yans Maha~ Esa, Penelitian yang dilakukan selama lebih dari satu tahun, untuk , dapat merevisi Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Pengadilan Buku II. telah selesai. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan buku tersebut dengan berbagai undang-undang dan ketentuan baru mengenai peradilan yang telah 'berlaku dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. , Buku ini dinamakan Buku II yaitu pedoman teknis administrasi .dan teknis peradilan di peradilan tingkat pertama dan tingkat banding, serta Iampiran formulir-formulir yang berlaku di setiap lingkungan peradilan. Dengan selesainya revisi Buku I I dan seiring dengan selesainya pula proses satu atap di Mahkamah Agung RI. maka saya menaruh harapan yang besar agar dalam pelaksanaan tugas sehari-hari terwujud ketentuan-ketentuan yang mantap, jelas dan tcgas tcntang apa dan .bagaimana tata kerja administrasi peradilan yang harus dilaksanakan dengan tertib dan disiplin. Sejalan dengan itu, semoga masalah-masalah yang selama ini masih terjadi di lapangan seperti masalah transparansi peradilan dan benturan titik singgung antar lingkungan peradilan dapat teratasi . . Akhirnya saya ingin menyampaikan penghargaan dan tcrima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras dari seluruh Tim Peneliti Revisi Buku II, . untuk mewujudkan buku pedoman tersebut, yang telah memberikan bantuan_ teknik sekaligus menyeluruh sehingga pekerjaan yang berlangsung lebih dari satu tahun ini dapat diselesaikan dengan baik. ''. Jakarta. 29 Juli 2007 KETUA MAHKAMAH AGUNGf REPUBLIK INDONESIA.",,"., BAGIR MANAN .. KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor KMA/032/SK/IV /2006 Tentang PEMBERLAKUAN BUKU II PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS DAN ADMINISTRASI PENGADILAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA •a a. Bahwa kekuasaan kehaki man adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Menimbang peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi tcrsclenggarannya negara hukum Republik Indonesia; b. Bahwa kekuasaan kehakiman tersebut dilakukan oleh badan-badan Peradilan Umurn, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang berpuncak pada Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan serta tingkah laku perbuatan hakim; c. Bahwa dengan memperhati kan kedudukan dan peran Mahkamah Agung seperti tersebut ., vdi atas, maka Mahkamah Agung menganggap I perlu ditetapkannya perbaikan pengaturan lebih I lanjut yang mantap, jelas dan tegas tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi . Pengadilan; .. d. Bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana dihimpun dalam Buku II tentang Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan dianggap memenuhi syarat dipakai oleh Mahkamah Agung; e. Bahwa untuk itu perlu memerintahkan kepada semua pejabat struktural dan fungsional beserta segenap aparat peradilan untuk melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Tuzas dan Administrasi b Pengadilan sebagai mana terse but dalam Buku II secara seragam, disiplin, tertib dan bertanggung jaw ab. f. Bahwa pelaksanaan isi ketentuan dalam Buku II tentang Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan mulai berlaku sejak tanggal Keputusan ini;Mengingat I. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 .vi Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakirnan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; 3. Keputusan Ketua Mahkamah Republik Indonesia Nomor KMA/076/SK/VIll/2004 Tahun 2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang PembentukanMenetapkan Tim Pembuatan Buku Pcdoman Pelaksanaan PERTAMA Tugas Hakim dan Revisi Buku I , I I , III KEDUA MEMUTUSKAN KETIGA Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas., dan Administrasi Pengadilan KEEMPAT Memerintahkan kepada semua pejabat struktural dan fungsional beserta aparat peradilan untuk melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan sebagairnana tersebut dalam Buku II secara seragam, disiplin, tertib dan bertanggungjawab; Pimpinan Mahkamah Agung. Hakim Agung. semua pejabat struktural dan fungsional ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan Buku 11 tcrscbut serta melaporkan secara periodik kepada Kctua Mahkamah Agung; Pelaksanaan sebagaimana dirnaksud dalam butir kedua tersebut di atas berlaku sejak tanggal Kcputusan ini ditetapkan; Ditetapkan JAKARTA Pada tanggal 4 April 2006 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BAGIR MANAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INOONESIAKEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor 012/KMA/SK/II/2007 TentangPEMBENTUKAN TIM PENYEMPURNAANBUKU I, BUKU II, BUKU III DAN BUKU TENTANG PENGAWASAN BUKU IVKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,Menimbang a. Bahwa Pasal 2 dan Pasal IO ayat 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menetapkan, Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang beradadibawahnya, merupakan salah satu Pelaku Kekuasaan Kehaki man; b. Bahwa Kekuasaan Kehakiman tersebut dilakukan oleh badan-badanPeradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang berpuncak pada Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan; c. Bahwa dengan memperhatikan kedudukan dan peran Mahkamah Agung perlu menyempurnakan Buku I, Buku II, Buku lll dan Buku tentang Pengawasan Buku IV; ixMengingat d. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu membentuk Tim yang ditugaskan menyempurnakan dan mengkaji serta meneliti Buku I, Buku II, Buku III dan Buku tentang Pengawasan Buku IV tersebut; e. Bahwa nama-nama yang terscbut dibawah ini, dipandang mampu dan untuk discrahi tugas dan tanggung jawab dalam kegiatan tersebut. I. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; MEMUTUSKAN Menetapkan Menbentuk Tim Penyempurnaan dan Pengkajian Buku PERTAMA I, Buku II, Buku III dan Buku tentang Pengawasaan Buku IV dengan susunan sebagai beri kut x Penanggung jawab MARIANNA SlJTADI. SH. Wakil Ketua Muhkamah Agung Bidang Yudisial Bendahara DERMA WANS. DJAMIAN, SH., MH .. CN. Sekretaris Kepala Biro Keuangan MA-RI ALBERTINA HO, SH. Askor Tim BI 1. Tim Ketua Muda Perdata Ketua DR. HARIFIN A. TUMPA, SH., MH. Ketua Muda Perdata MA-RI Anggota I. Atja Sondjaja, SH. Hakim Agung MA-RI 2. Andi Samsan Nganro, SH., MH. KPN. Jakarta Selatan . Haryanto, SH. KPN. Jakarta Barat 4. Supamo, SH. KPT. Bandung 5. Pri Pambudi Teguh. SI-I .. MH. Askor Tim F2. Tim Ketua Muda PidanaKetua H. PARMAN SOEPARMAN. SH., MH. Ketua Muda Pidana MA-RfAnggota I. Andriani Nurdin, SIL MH. Wk. PN. Jakarta Pusat 2. Riduan Mansyur. S 11.. M 11. Wk. PN. Purwakartu 3. T. Naomi Siahaan. SH .. Ml-I. Hakim Tinggi Tanjung Karang 4. Liliek Mulyadi. SH., MH. Hakim PN. Jakarta Pusat 5. Torowa Daeli, SH .. MH. Askor Tim G3. Tim Ketua Muda ULDILAG Ketua Ors. H. ANDI SYAMSll ALAM. SH .• MH. Ketua Muda ULDILAG MA-RIAnggota l. Dr. Abdul Manan, SH .• Hakim Agung MA-RI 2. Ors. H. Habiburrahman. SI-I .. Hakim Agung MA-RI 3. Ors. H. Zainuddin Fajari, SH .. MH. Direktur Pranata dun Tata Laksana Perkara Peradilan Agama 4. Ors. H. Hasan Bisri, SH., Panitera Muda Perdata Agama 5. Ors. H. Edy Riadi, SH., MH. Askor Tim B 24. Tim Ketua Muda ULDILMILKetua GERMAN HOEDIARTO, SH Ketua Muda ULDILMIL MA-RI xiAnggota I. Sonson Basar, SH. Dirjen. Badan Peradilan Militer dan TUN 2. S. Elgin, SH., Direktur Pembinaan Tenaga Tehnis dan Administrasi Peradilan Militer, Dirjen Badilmiltuny 3. H. Sarman Mulyana, SH. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perakara Pl d a n a Mi l i t e r Dlr jen Badilmiltuni 4. Hj. Reflinar Nurman SH .. Panitera Muda Pidana Militer pada MA-Rf 5. Letkol CHK. Yaya Riswaya Kepala Subdit Pembinaan Teknis Perdilan Militer 5. Tim Ketua Muda ULDILTUN Ketua PROF. DR. PAULUS E. LOTULUNG, SH. Anggota Ketua Muda ULDILTUN MA-RI} I. H. Imam Soebechi, SH., MH. Hakim Agung MA-RI 2. H. Soemaryono, SH. Hakim Tinggi TUN Jakarta 3. H. Kadar Slarnet, SH. Wakil Ketua PTUN Jakurtai 6. Tim Ketua Muda Pidana Khusus Ketua ISKANDAR KAMIL. SH. iKetua Muda Pidana Khusus MA-RI Anggota l. M. Bahaudin Qaudry, SH. Hakim Agung MA-Rf 2. Djoko Sarwoko, SH .. MH. Hakim Agung MA-RI 3. Suhadi, SH., MH. iKetua PN Tanggerang 4. Rudi Suparmono, SH .. MH. Hakim Yustisial pada MA-RIxii5. Mulyadi, SH .• MH. Hakim Yusdisial pada MA-RI 6. Susilo Atmoko, SH. HakimYustisial pada MA-RI7. Tim Ketua Muda Perdata Niaga Ketua H. ABDUL KADIR MAPPONG, SH. Ketua Muda Perdata Niaga MA-RIAnggota I. DR. Abdurrahman, SH. Hakim Agung MA-RI 2. Parwoto Wignjosumarto, SH. tPanitera Muda Perdata Khusus pada MA-RI 3. I Gusti Agung Sumanatha, SH. i Sekret aris Badon Pe n el it ian dan Pengembangan Diktat Hukum dan Peradilan MA-RI 4. Cicut Sutiarso, SH., MH. KPN. Jakarta pusat 5. Budiman Sijabat, SH., MH.•, Pansek PN Jakarta Pusat8. Tim Ketua Muda Pembinaan Ketua Drs. H. AHMAD KAMIL. SH., Ketua Muda Pembinaan MA-RI Anggota I. Satri Rusad, SH. Panitera Mahkumah Agung 2. Subagyo, SH .. MM. Kepala Badan Ur usan Administrasi MA-RI.. 3. Anwar Usman, SH., MH. Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan 4. Abidin, SH. Kepala Biro Umum MA-RI 5. Drs. Fauzan, SH., MM., MH. Hakim Yustisial pada MA-RI xiii-.. ' 9. Tim Ketua Muda Pengawasan Ketua GUNANTO SURYONO. SH. Ketua Muda Pengawasan MA-RI Anggota 1. Ansyahrul, SH., Kepala Badan Pengawasan MA-Rf 2. Lilik Srihartati, SH., Sekretaris Kepala Badan Pengawasan -MA-RI 3. T. Abdurrahman Husny, SH. Hakim Tinggillnspektur Wilayah IV Badan Pengawasan pada MA-RI 4. Wahyu Rahardjo. SH. Hakim Tinggi Pengawasan pada MA• RI 5. Ors. Bahrusam Yunus. SH., MH. Hakim Tinggi Pengawasan pada MA• RI I 0. Sekretariat TRI DIANA WIDOWATI, SH., Koordinator Operator Kepala Biro Kesekretariatan pimpinan Mahkamah Ag ung I. Susetiyo, SH. 2. Makmur Sulaeman 3. Rohili 4. Ahmad Athoyari, SH. 5. Lasiman SuradiKEDUA Melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada Ketua Mahkamah Agung Segala biaya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas tersebut dibebankan kcpada DIPA Mahkamah Agung Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan .ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah danxivdiperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekel i ruan. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada 1. Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI. 2. Para Ketua Muda Mahkamah Agung RI. 3. Sekretaris Mahkamah Agung RI. 4. Panitera Mahkamah Agung RI. 5. Kepala Sadan Urusan Administrasi MA-RI. 6. Kepala Biro Keuangan MA-RI. 7. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya ... Ditetapkan di JAKARTA. Pada tanggal 05 Februari 2007 KETUA MAHAKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, BAGIR MANAN.. xv..DAFTAR ISIKata Pengantar iiiKeputusan Ketua Mahkamab Agung Republik IndonesiaNomor KMA/032/SK/IV /2007Tentang Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan . vKeputusan Ketua Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 012/KMA/SK/11/2007Tentang Pembentukan Tim Penyempumaan Buku I, Buku II, Buku III dan Buku tentang Pengawasan Buku IV . VilDaftar Isi ................................................................................... xvii~ PEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN TEKNIS PERADILAN PERDATA UMUMI. Teknis Administrasi .1A. Pengadilan Negeri .11. Penerimaan Perkara .l a. Pendaftaran .1 b. Pendaftaran Perkara Banding .4 c. Pendaftaran Perkara Kasasi .7 d. Pendaftaran Peninjauan Kembali . 10 e. Administrasi Biaya Perkara . 13• 2. Persia pan Persidangan . 17 a. Penunjukan Majelis Hakim . 17 b. Penetapan Hari Sidang . 18 c. Panggilan Para Pihak . 183. Persidangan . 22 a. Berita Acara Sidang . 23 b. Rapat Permusyawaratan .. 24 c. Putusan . 24 xvii,.4. Berkas . 26 • 5. Register, Laporan dan Pengarsipan . 28 . 28 a. Register Perkara . 30 b. Laporan 34 c. Arsip . B. Pengadilan Tinggi . 36 36 I. Peneri maan Perkara 36 37 a. Pendaftaran 39 39 b. Administrasi Biaya Perkara . 40 2. Persiapan Persidangan 3. Persidangan . 40 4. Berkas . 40 5. Register, Laporan dan Pengarsipan . 41 a. Register Perkara ~ 41 b. Laporan . c. Arsip Perkara .II. Teknis Peradilan . 43 A. Permohonan . 43 B. Gugatan . 48 C. Perkara Prodeo . 49 D. Wewenang Relatif 50 E. Wewenang Absolut . 52 F. Kuasa/Wakil . 53 G. Perkara Gugur . 54 H. Perkara Verstek . 55 I. Perlawanan Terhadap Putusan Verstek . 56 J. Pencabutan Gugatan . 58 K. Perubahan Gugatan . 58 L. Dalam Rekonpensi Gugat Balik atau Gugat . 59 Balasan . 59 . 50 M. Penggabungan dan Kumulasi Gugatan N. Masuknya Pihak Ketiga dalam Proses Perkara O. Gugatan Perwakilan Kelompok Class .Action 62 . 65 PERMA No. I Tahun 2002 . P. Gugatan untuk Kepentingan UmumxviiiQ. Perdamaian..................................................................... 67 R. Penggugatffergugat Meninggal Dunia 70 70 S. Pengunduran Sidang...................................................... 70 T. Hal-hat yang Dapat Terjadi Selama Pemeriksaan 71 Perkara 71 U. Tangkisan/Eksepsi . 72 . 79 Y. Pengunduran Diri Hakim . . 80 W. Pembuktian . 82 X. Sita Jaminan 83 . 85 Y. Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Tergugat . 85 Conservatoir Beslag 86 . Z. Sita Terhadap Barang Milik Penggugat . 87 88 Revindicatoir Beslag 90 93 AA. Sita Persarnaan 94 97 AB. Sita Marital AC. Sita Eksekusi AD. Putusan Serta Merta AE. Putusan Provisi AF. Eksekusi Grosse Akta AG. Eksekusi Hak Tanggungan............................................ AH. Eksekusi Jaminan Al. Eksekusi Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap AJ. Letang Penjualan Umum............................................ AL. Perlawanan Terhadap Eksekusi..................................... 101 AK. Perlawanan Pihak Ketiga Derden Verzet Eksekusi.................................................. 101 AN. Putusan Non Executable............................................... 103 AP Penawaran Pembayaran Tunai dan Konsignasi 104 104.. xixPEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN . 109TEKNIS PERADILAN PERDATA KHUSUS . 109I. PERMOHONAN PERNY ATAAN PAILIT DAN . 110 PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG . 119 . 122 PKPU . 126 . 126 A. TEKNIS ADMINISTRASI . 127 I. Penerimaan Pennohonan 2. BukuRegister Perkara . 128 3. Keuangan Perkara . 128 4. Laporan Perkara . 129 5. Pengisian Laporan Bulanan . 130 6. Kearsipan . 131 . 132 B. TEKNIS PERADILAN 1. Prosedur Pemanggilan 2. Pemeriksaan di Persidangan 3. Putusan 4. Pengurusan dan Pemberesan 5 Hal-hal lain yang berkaitan dengan KepailitanII. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL HKI . 133 ,,. A. TEKNIS ADMINISTRASI 1. Penerimaan Gugatan . 133 .. 133a. Pendaftaran Gugatan Tingkat Pertama . 133 134b. Pendaftaran Kasasi . 136c. Pemberkasan Kasasi.. .. 138Perkara 140 141d. Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali 141PK . 141 142e. Pemberkasan Peninjauan Kembali . 143 1462. Register Perkara . 146a. Perkara HKI .b. Jenis Register Perkara HKI pada PengadilanNiaga .c. Tata Cara Pengisian Register Perkara 3. Buku Keuangan Perkara .4. Laporan Perkara 5. Kearsipan . B. TEKNIS PERADILAN . 1. Pemanggilan …………………… 148xx2. Penunjukan Majelis Hakim . 148 . 148 3. Pemeriksaan di Persidangan . 149 . 149 4. Putusan . 149 5. Hal-hal Khusus . 149 . 151• a. Desain Industri . 151 b. Merk c. Paten d. Hak CiptaIII. PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PHI . 153 A. TEKNIS ADMINISTRASI .. 153 I . Pendaftaran dan Penelaahan Berkas Perkara .. .. .. . 153 2. Buku Register Perkara 157 3. Keuangan Perkara 159 4. Laporan ...... . . ........... ................. ...... ...... ... .. 163 5. Kearsipan 164- B. TEKNIS PERADILAN 165• IV. PERKARA KOMISI PENG AWAS PERSAINGAN USAHA KPPU...................................................................................... . 171 A. Syarat Pengajuan Permohonan Keberatan Atas 171 Putusan KPPU .. . .. .. .. .. . .. .. .. .. .. .. ..... .. .. .. .. .. . .. .. .. .. .. . . .. . .. .. .. .. .. .. . . 171 B. Tata Cara Pengajuan Permohonan Keberatan Atas Putusan KPPU . . .. . . .. . . . . . . . .. .. .. . . . .. . . . . . . .. .. . . . . .. . . .. . .. .. . . . . .. . . . . .. .... ..v. PERKARA BADAN PENYELESAIAN SENG KET A . 173 KONSUMEN BPS .. 173 A. Syarat Pengajuan Keberatan Atas Putusan BPSK . 173 B. Tata Cara Pengajuan Keberatan Atas Putusan BPSK VI ARBITRASE . 175• ' VII. A. Kewenangan Mengadili . 175 B. Pelaksanaan Putusan Arbitrase .. 175 C. Pembatalan Putusan Arbitrase . 176 PERKARA KEBERAT AN TERHADAP PENET APAN 177 177 KPUD PROVINSI DAN KPUD KABUPATEN/KOTA .. 177 177 A. Kewenangan . 178 B. Pengajuan Keberatan . 178 C. Alasan Keberatan .. D. Pemeriksaan di Persidangan . E. Putusan ...................................................................... .. xxiVIII. PERKARA PART Al POLITIK . 180 180 A. Pengertian . 180 8. Kewenangan Mengadili . 180 C. Tata Cara Pengajuan Perkara . 180. D. Upaya HukumPERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 181NOMOR 03 TAHUN 2005 TENT ANG TAT A CARAPENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAPPUTUSAN KPPU..... .. . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . .. . . .. . . . . . .. . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . .PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 187NOMOR 01 TAHUN 2006 TENT ANG TAT A CARAPENGAJUAN KEBERATAN TERHADAPPUTUSAN BADANPENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN..................................PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIANOMOR 02 TAHUN 2005TentangTATA CARA PENGAJUANUPAYA HUKUM TERHADAP PENETAPAN HASIL PILKADADAN PILWAKADA DARI KPUD PROPINSI DAN KPUDKABUPATEN/KOTA ....................................................... 193 ,xxiiPEDOMANTEKNIS ADMINISTKAS DANTEKNIS PEKADILAN PEKDATA UMUM.PE DOMAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN TEKNIS PERADILAN DI LINGKUNGAN PERADILAN PERDATA UMUM I. TEKNIS ADMINISTRASI A. PENGADILAN NEGERI 1. Penerimaan Perkara a. Pendaftaran 1 Petugas pada meja pertama I loket pertama bertanggung jawab untuk penerimaan berkas perkara, menerima permohonan, gugatan, permohonan eksekusi, permohonan somasi, juga perkara-perkara khusus seperti arbitrase, KPPU, HaKI, Perlindungan Konsumen, Kepailitan dan Hubungan Industrial, Pelaksanaan Putusan Arbitrase Intemasional, Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional, dan Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional. Pedoman administrasi untuk perkara-perkara khusus diatur pada bagian khusus yang ditempatkan di belakang bagian ini. 2 Dokumen yang perlu disertakan dalam pendaftaran perkara sekurang-kurangnya adalah a Surat permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk permohonan, permohonan eksekusi, maupun permohonan somasi atau surat gugatan untuk gugatan... b Surat kuasa khusus dari pemohon I Penggugat kepada kuasa hukumnya bila pemohon menguasakan kepada kuasa hukum. c Fotokopi kartu advokat kuasa hukum yang bersangkutan. d Salinan putusan untuk permohonan eksekusi. 3 Salinan dokurnen-dokumen surat-surat yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh Kedutaan/ 1Perwakilan Indonesia di negara tersebut dan seperti . halnya salinan/dokumen atau surat-surat yang dibuat dalam bahasa asing, maka dokumen- dokumen tersebut hams diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah; 4 Surat permohonan/surat gugatan serta dokumen- dokumen terkait diserahkan oleh pemohon/ penggugat atau kuasanya kepada petugas penerima berkas sebanyak jumlah pihak, ditambah 4 empat salinan berkas untuk Majelis Hakim dan arsip. 5 Petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan dengan menggunakan daftar periksa check list, dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perdata untuk menyatakan berkas telah lengkap/tidak lengkap. 6 Panitera Muda Perdata mengembalikan berkas yang belum lengkap dengan melampirkan daftar periksa supaya pemohon/penggugat atau kuasanya dapat melengkapi surat-surat sesuai dengan kekurangannya. 7 Dokumen surat-surat yang berupa foto copy harus diberi meterai dan dicocokkan dengan aslinya oleh Hakim di persidangan; 8 Panjar biaya perkara yang telah ditetapkan dituangkan dalam SKUM dengan ketentuan a Dalam menentukan besamya panjar biaya perkara mempertimbangkan jarak dan kondisi daerah tempat tinggal para pihak, agar proses persidangan yang berhubungan dengan panggilan dan pemberitahuan dapat terselenggara dengan lancar. b Dalam memperhitungkan panjar biaya perkara bagi pengadilan tingkat pertama agar mempertimbangkan pula biaya administrasi yang d ipertangungjawabkan dalam putusan sebagai biaya Biaya panjar perkara wajib ditambah dalam hal panjar biaya perkara sudah tidak mencukupi ; 10 Penambahan biaya perkara harus dibayarkan selambat-lambatnya 1 satu bulan setelah diberitahukan kepada yang bersangkutan, apabila hat ini tidak dilaksanakan maka perkara yang bersangkutan akan dicoret dari buku register perkara pembatalan pendaftaran dan dibuat Penetapan Pencoretan Perkara yang ditandatangan i oleh Ketua Majelis Hakim yang tembusannya diberikan kepada para pihak. 11 Pada Berkas perkara yang telah lengkap dibuatkan SKUM Surat Kuasa Untuk Membayar dalam nangkap tiga a lembar pertama untuk pemohon; b lembar kedua untuk kasir; c lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan. 12 Berkas perkara yang telah dilengkapi dengan SKUM diserahkan kepada yang pemohon/ penggugat atau kuasanya agar membayar jumlah uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri. 13 Petugas Pemegang Kas menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM setelah menerima pembayaran. J 4 Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara. J 5 Nomor halaman buku jurnal adalah nomor unit perkara yang akan menjadi nomor perkara yang oleh pemegang kas kemudian dicantumkan dalam SKUM dan lembar pertama surat gugatan/ permohonan .. 316 Pencatatan permohonan eksekusi dalam SKUM dan buku jurnal keuangan menggunakan nomor perkara aw al. 17 Petugas pada meja kedua kemudian mendaftarkan perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata sesuai nomor perkara yang tercantum pada SKUM/surat gugatan/surat permohonan setelah panjar biaya perkara dibayar pada pemegang kas. 18 Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran diantaranya yaitu a Perkara verzet terhadap putusan verstek tidak didaftar sebagai perkara baru; b Sedangkan perlawanan pihak Ill derden verzet didaftarkan sebagai perkara baru. c Gugatan intervensi didaftar dengan mengikuti register perkara pokok bukan nomor baru. 19 Pengisian kolom-kolom buku register harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat berdasarkan jalannya penyelesaian perkara. b. Pendaftaran Perkara Banding I Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding. 2 Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terh itung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya. 3 Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat4keterangan panitera bahwa permohonan bandingtelah Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM. dengan peruntukan a Biaya pencatatan pernyataan Biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening pengadilan Ongkos pengiriman Biaya pemberitahuan BP I BP akta banding.2 BP memori banding.3 BP kontra memori banding. bagi4 BP untuk memeriksa berkas pembanding.5 BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding.. 6 BP putusan bagi pembanding. 7 BP putusan bagi terbanding .5 SKUM Surat Kuasa Untuk Membayar dibuat dalam rangkap tiga a lembar pertama untuk lembar kedua untuk lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan. . 6 Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang. . tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM 58 Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara. 9 Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas. I 0 Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas maka pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding. 11 Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding. 12 Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing• masing lawannya dengan membuat relaas pem beritah uan/penyerahan nya. 13 Sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara inzage dan dituangkan dalam Relaas. 14 Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. 15 Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan. 16 Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding harus diketahui oleh prinsipal apabila6permohonan banding diajukan oleh kuasanyadengan menyertakan akta panitera. 17 Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Pendaftaran Perkara KasasiI Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan Permohonan kasasi dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan pengadilan tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja Permohonan kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pasal 45 A UU No. 5/2004.4. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan panjar biaya kasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang diperuntukkana Biaya pencatatan pemyataan Besamya biaya kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya pengiriman melalui bank ke rekening Mahkamah Biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Biaya Pemberitahuan BP 1 BP pemyataan kasasi. 2 BP memori kasasi. 7•r3 BP kontra memori kasasi. berkas berkas 4 BP untuk memeriksa kelengkapan inzage bagi _pemohon 5 BP untuk memeriksa kelengkapan inzage bagi termohon. 6 BP amar putusan kasasi kepada pemohon. 7 BP amar putusan kasasi kepada termohon. 5 SKUM Surat Kuasa Untuk Membayar dibuat dalam rangkap tiga a lembar pertama untuk pemohon. b lembar kedua untuk kasir. c lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara. 6 Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri. 7 Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel tunas pada SKUM. 8 Pernyataan kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas. 9 Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara. I 0 Apabila panjar biaya kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan kasasi. 11 Permohonan kasasi dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak Memori kasasi harus telah diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat-lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan kasasi. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya. 13 Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kalender salinan memori kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan. 14 Kontra memori kasasi harus telah diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat-lambatnya 14 hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi. 15 Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa kelengkapan berkas perkara inzage dan dituangkan dalam akta. 16 Dalam waktu 65 hari sejak perrnohonan kasasi diajukan, berkas kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung. 17 Biaya perrnohonan kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran - JI. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan. 18 Tanggal penerimaan memori dan kontra memori. kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan kasasi. 19 Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung. 920 Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada .• Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon kasasi. Apabila pencabutan permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh prinsipal. 2 I Pencabutan permohonan kasasi hams segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera. d. Pendaftaran Peninjauan Kembali I Berkas perkara diserahkan kepada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan peninjauan kembali. 2 Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, dalam hat a Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukurn tetap, dan tetap diberitahukan kepada pada pihak yang berperkara. b Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. c Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-10sebabnya, dan apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, adalah sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara. d Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara. 3 Permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu, tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka \ penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya. 4 Panjar biaya perkara penmjauan kembali dituangkan dalam SKUM, terdiri dari a Biaya perkara peninjauan kembali yang telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. b Biaya pengiriman uang. c Biaya pengiriman berkas. d Biaya Pemberitahuan BP berupa . 1 BP pemyataan PK dan alasan PK. 2 BP penyampaian salinan putusan kepada pemohon PK. 3 BP amar putusan kepada termohon PK. 5 SKUM Surat Kuasa Untuk Membayar dibuat dalam rangkap tiga 11a lembar pertama untuk pemohon. b lembar kedua untuk kasir. c lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan. 6 Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri. 7 Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM. 8 Permohonan PK dapat diterima apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas. 9 Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara. I 0 Apabila panjar biaya peninjauan kembali telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan peninjauan kembali yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan peninjauan kembali tersebut dalam register induk perkara perdata dan register peninjauan kembali. 11 Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari panitera wajib memberitahukan tentang permohonan PK kepada pihak lawannya dengan memberikan/ mengirimkan salinan permohonan perunjauan kembali beserta alasan-alasanya kepada pihak law an. 12 Jawaban/tanggapan atas alasan peninjauan kembali harus telah diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat-lambatnya 30 hari sejak alasan PK disampaikan kepadanya. 13 Jawaban/tanggapan atas alasan PK yang diterima di kepaniteraan pengadilan negeri harus dibubuhi hari12dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut. 14 Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut berkas peninjauan kembali berupa bundel Adan B harus dikirim ke Mahkamah Agung. 15 Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung. 16 Pencabutan permohonan pemnjauan kembali diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali. Apabila diajukan oleh kuasanya harus diketahui oleh prinsipal. 17 Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Administrasi Biaya Perkara 1 Biaya perkara terdiri dari a. Biaya proses perkara b. Hak-hak kepaniteraan. 2 Biaya proses perkara terdiri dari pengeluaran yang diperlukan untuk penyelenggaraan peradilan yang meliputi biaya-biaya panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah, penerjemah, dan eksekusi harus d icatat. dengan tertib dalam masing-masing buku jurnal. 3 Hak-hak kepaniteraan yang terdiri dari biaya materai, redaksi, leges, pencatatan banding, pencatatan kasasi, pencatatan PK dan lain-lain yang akan ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Agung adalah pendapatan negara. 4 Pemegang Kas Panitera melaksanakan tugas- tugas administrasi biaya perkara. 135 Biaya pencatatan permohonan banding, kasasi dan PK dikeluarkan pada saat setelah diterimanya panjar biaya Biaya meterai dan redaksi dikeluarkan pada saat perkara Pengeluaran uang perkara untuk keperluan lainnya di dalam ruang Jingkup hak-hak kepaniteraan dilakukan menurut ketentuan yang Seminggu sekali pemegang kas harus menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendaharawan penerima untuk disetorkan kepada kas negara. Setiap penyerahan besarnya uang agar dicatat dalam kolom 19 KI-A9 dengan dibubuhi tanggal dan tanda tangan serta nama bendaharawan Biaya-biaya perkara dikeluarkan berdasarkan keperluan sesuai dengan jenis 0 Pemegang Kas Panitera mencatat penerimaan dan , pengeluaran uang setiap hari, dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuat rangkap dua, lembar pertama disimpan di kasir dan lembar kedua diserahkan kepada panitera sebagai Panitera atau staf panitera yang ditunjuk dengan surat keputusan ketua pengadilan negeri, mencatat dalam buku induk keuangan yang Buku Keuangan Perkara terdiri dari a Jurnal Perkara Gugatan KI-AI/Gb Jurnal Perkara Permohonan Kl-A 1 IPc Jurnal Permohonan Banding KJ-A2d Jurnal Permohonan Kasasi KI-A3e Jurnal Permohonan PK KI-A4f Jurnal Permohonan Eksekusi KI-ASg Jurnal Permohonan Somasi KI-A6 h Buku Induk Keuangan Perkara Perdata KI-A714i Buku Keuangan Biaya Eksekusi Kl-AS j Buku Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan KI-A9 13 Buku Jumal Keuangan Perkara, digunakan untuk mencatat semua kegiatan penerimaan dan pengeluaran biaya untuk setiap perkara. 14 Buku Jumal diberi nomor halaman dan setiap nomor halaman digunakan 2 halaman muka, halaman pertama dan terakhir ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri dan halaman lainnya diparaf. 15 Banyaknya halaman pada setiap buku jurnal dan adanya tanda tangan serta paraf Ketua Pengadilan Negeri tersebut diterangkan dengan jelas oleh Ketua Pengadilan Negeri dan keterangan tersebut ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri. 16 Buku lnduk Keuangan Perkara, digunakan untuk mencatat kegiatan penerimaan dan pengeluaran dari seluruh perkara kecuali perkara permohonan eksekusi dan dicatat menurut urutan tanggal penerimaan dan pengeluaran dalam buku jumal' yang terkait, dimulai setiap awal bulan dan ditutup pada akhir bulan. 17 Penerimaan dan pengeluaran biaya eksekusi yang dicatat dalam jumal eksekusi, menurut urutan tanggal penerimaan dan pengeluaran dimasukkan kedalam buku induk keuangan eksekusi. 18 Banyaknya halaman setiap buku induk biaya perkara dan buku biaya eksekusi harus diterangkan dengan jelas, sedangkan setiap halaman pertama dan halaman terakhir harus dibubuhi tanda tangan Ketua Pengadilan Negeri, dan halaman lainnya cukup dibubuhi paraf. 19 Penutupan buku induk keuangan perkara dan buku biaya eksekusi dilakukan oleh Panitera dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri. 1520 Pada setiap penutupan buku induk keuangan tersebut, harus dijelaskan keadaan uang menurut buku kas, keadaan uang yang ada dalam brankas maupun disimpan dalam Bank, serta uraian terperinci. 21 Apabila terdapat selisih antara jumlah uang menurut buku kas dengan uang kas sesungguhnya, maka hams dijelaskan alasan terjadinya selisih tersebut. 22 Ketua Pengadilan Negeri sebelum menandatangani buku induk keuangan, harus menel iti kebenaran keadaan uang menurut buku kas dan menurut keadaan yang nyata, baik dalam brankas maupun yang tersimpan di Bank, dengan disertai bukti penyimpanan uang di Bank. 23 Ketua Pengadilan Negeri setiap saat dapat memerintahkan Panitera untuk menutup buku induk keuangan, dan meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara, sesuai dengan buku jurnal yang berkaitan, dan meneliti keadaan uang menurut buku kas dan uang nyata , yang ada dalam brankas maupun yang disimpan di bank, disertai bukti-buktinya. 24 Penutupan buku induk keuangan perkara atas dasar perintah Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana tersebut di atas, hendaknya dilakukan minimal 3 tiga bulan sekali yang dilakukan secara mendadak dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan. 25 Buku Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan digunakan untuk mencatat penerimaan uang hak• hak kepaniteraan dan dalam kolom keterangan diisi dengan tanggal, jumlah uang yang disetor, serta tanda tangan dan nama Bendaharawan Penerima. 26 Buku jurnal dan buku induk keuangan setiap tahun harus diganti, tidak boleh digabung dengan tahun Persiapan Persidangan a. Penunjukan Majelis Hakim 1 Dalam waktu 3 hari kerja setelah proses registrasi diselesaikan, petugas meja dua harus sudah menyampaikan berkas gugatan/ permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara tersebut. Dalam hal Ketua pengadi Ian berhalangan maka wewenang menetapkan majelis dapat dilimpahkan kepada wakil ketua atau hakim senior. 2 Majelis Hakim harus terdiri dari tiga orang hakim atau lebih dengan jumlah ganjil kecuali undang• undang menentukan lain, dengan ketentuan a Ketua Pengadilan Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri menjadi Ketua Majelis dalam suatu perkara. b Ketua Majelis adalah hakim senior dan mempunyai kemampuan menurut peni laian Ketua Pengadilan. c Susunan majelis hakim hendaknya ditetapkan secara tetap untuk jangka waktu tertentu. d Untuk memeriksa perkara-perkara tertentu, Ketua Pengadilan Negeri dapat membentuk majelis khusus. e Majelis Hakim dibantu oleh seorang panitera pengganti. 3 Petugas Meja Kedua mencatat penunjukan Majelis Hakim dalam register perkara... 4 Apabila telah ditunjuk majelis, panitera pengganti serta juru sita yang akan bertugas, maka petugas meja kedua akan mencatat penunjukan tersebut dalam kolom register induk. 17b. Penetapan Hari Sidang r 1 Panitera Muda Perdata dalam waktu 3 hari kerja wajib menyerahkan berkas perkara yang dilampiri formulir penetapan hari sidang kepada Ketua Majelis I Hakim yang telah ditetapkan. 2 Hakim/Majelis Hakim mempelajari berkas dan dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kalender menetapkan hari sidang. 3 Penetapan hari sidang pertarna, penundaan persidangan beserta alasan penundaan berdasarkan laporan panitera pengganti setelah persidangan, harus dicatat dalam buku register perkara dengan tertib. 4 Setiap hakim/majelis harus mempunyai jadwal persidangan yang lengkap. 5 Penetapan hari sidang perkara gugatan, selalu dimusyawarahkan dengan sesama anggota majelis hakim dan dicatat dalam buku agenda masing• masing. 6 Hakim/Ketua Majelis dalam menetapkan hari sidang, perlu memperhatikan jauh/dekatnya tempat tinggal para pihak dengan letaknya tempat persidangan. Lamanya tenggang waktu antara pemanggilan para pihak dengan hari sidang paling sedikit 3 tiga hari kerja Pasal 122 HIR I Pasal 146 RBg. c. Panggilan Para Pihak I Panggilan terhadap para pihak untuk menghadiri sidang dilakukan oleh jurusita/jurusita pengganti di tempat tinggal atau tempat kediamannya atau tempat kedudukannya. Dalam hal jurusita/jurusita pengganti tidak bertemu dengan pihak yang dipanggil, maka surat panggilan dapat disampaikan kepada anggota keluarga yang ada di tempat itu, namun untuk keabsahannya18panggilan itu harus dilakukan melalui Kepala Desa I Lurah I perangkat desa, Dalam hal Kepala Desa I Lurah tidak berada di tempat, maka panggilan diserahkan kepada perangkat desa untuk disampaikan kepada pihak yang bersangkutan. Kepala Desa I Lurah I perangkat desa yang melaksanakan panggilan atau pemberitahuan tersebut mendapatkan penggantian biaya yang Iayak, setelah Kepala Desa I Lurah I perangkat desa menyampaikan bukti pemanggilan I pemberitahuan kepada panitera pengadilan negeri. Untuk gugatan kelompok.. maka a Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan sepanjang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim. b Pemberitahuan kepada anggota kelompok wajib dilakukan pada tahap-tahap I Segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyaiakan sah; 2 Penyelesaian dan pend istribusian ganti rugi ketika gugatan dikabulkan; c Pemberitahuan yang dimaksud di atas membuat mekanisme pemyataan keluar. d Mekanisme pemyataan keluar adalah . 1 Setelah pemberitahuan dilakukan oleh wakil " kelompok berdasarkan persetujuan hakim- anggota kelompok dalarn jangka waktu yang ditentukan oleh hakim diberi kesempatan menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok dengan mengisi 19formulir sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini; 2 Pihak yang telah menyatakan diri keluar dari keanggotaan gugatan perwakilan kelompok, secara hukum tidak terikat dengan putusan atas gugatan perwakilan kelompok. e Pemberitahuan memuat I Nomor gugatan dan identitas penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok serta pihak tergugat atau para tergugat. 2 Penjelasan singkat tentang kasus. 3 Penjelasan tentang pendefinisian kelornpok; 4 Penjelasan dan implikasi keturut-sertaan sebagai anggota kelompok. 5 Penjelasan tentang kemungkinan anggota kelompok yang termasuk dalam definisi kelompok untuk keluar dan keanggotaan kelompok. 6 Penjelasan tentang waktu yaitu bulan, tanggal, jam pemberitahuan pernyataan keluar dapat diajukan ke pengadilan; lihat Formulir Lampiran 2 Perma No. I /2002 7 Penjelasan tentang alamat yang ditujukan untuk mengajukan pernyataan keluar; 8 Apabila dibutuhkan oleh anggota kelompok tentang siapa dan tempat yang tersedia bagi penyediaan informasi tambahan; 9 Formulir isian tentang pemyataan keluar anggota kelompok diatur sesuai dengan lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini; 10 Penjelasan tentang jum lah ganti rugi yang akan diajukan. 2 Surat panggilan kepada tergugat untuk sidang pertama harus menyebutkan penyerahan sehelai20• salinan surat gugatan dan pembcritahuan kepada pihak tergugat, bahwa ia boleh mengajukan jawaban tertulis yang diajukan dalam sidang. 3 Jika yang dipanggil tidak diketahui tempat tinggalnya atau dimana ia berada. panggilan dilakukan kepada Bupati/Walikota tempat tinggal penggugat, yang seterusnya akan mengumumkan hal itu dengan cara menempelkan pada papan pengumuman. Pengumuman serupa dilakukan dipapan pengumuman Pengadilan Negeri Pasal 390 HIR/Pasal 718 RBg. 4 Jika pihak yang dipanggil telah meninggal dunia maka panggilan dilakukan kepada ahli warisnya, dan bila ahli warisnya tidak dikenal, dipakai ketentuan seperti yang tersebut pada nomor 3 di atas. 5 Panggilan terhadap Termohon I Tergugat yang berada diluar negeri. disampaikan melalui Departemen Luar Negeri cq. Dirjcn Protokol dan Konsuler untuk diteruskan kepada pihak yang bersangkutan SE tanggal I I Mei 1991 . 3. Persidangan a. Perkara Perdata di pengadilan negeri harus diputus dan diminutasi dalam waktu 6 enam bulan sejak tidak tercapainya mediasi. Jika melampaui jangka waktu tersebut maka ketua majelis melaporkan keterlambatan tersebut beserta alasannya kepada Kctua Pengadilan Tinggi melalui Ketua Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung.. . b. Sidang Pengadilan selalu harus dimu lai pada jam . Kalau keadaan luar biasa, sidang dapat dirnulai pada waktu yang lain, namun hal itu harus diumumkan terlebih dahulu . 21c. Apabila sidang yang telah ditentukan tidak dapat terlaksana karena sesuatu hal maka sesegera mungkin hal itu harus diumumkan. d. Apabila Ketua Majelis yang ditunjuk berhalangan sementara untuk bersidang, pemeriksaan perkara harus diundurkan, dan apabila berhalangan tetap maka Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Ketua Majelis yang baru dengan Penetapan. e. Apabila salah seorang hakim anggota majelis berhalangan sementara maka dapat ditunjuk hakim lain sebagai pengganti, dan apabila berhalangan tetap maka ini dapat digantikan oleh Hakim lain. yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan Penetapan. f. Sidang Pengadilan selalu harus dilaksanakan diruang sidang, dalam hal dilakukan pemeriksaan ditempat, sidang sedapat-dapatnya dibuka dan ditutup di kantor Kepala Desa yang bersangkutan. g. Sidang pemeriksaan perkara harus terbuka untuk umum, kecuali ditetapkan lain dalam Undang-undang atau peraturan lain yang bersangkutan Pasal 19 ayat I UU No. 4 Tahun 2004. h. Hakim/Ketua Majelis yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan pemeriksaan perkara yang dipercayakan kepadanya, dan supaya pemeriksaan perkara berjalan teratur, tertib dan lancar, sebelum pemeriksaan dimulai harus mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan. i. Untuk gugatan kelompok, maka 1 Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok; 2 Hakim dapat memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok;223 Sahnya gugatan perwakilan kelompok dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan4 Apabila hakim memutuskan penggunaan prosedurgugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah,maka segera setelah itu, hakim memerintahkanpenggugat mengajukan usu Ian modelpemberitahuan untuk mempcroleh persetujuanhakim5 Apabila hakim mernutuskan bahwa penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan Hakim berkewajiban mendorong para pihak untukmenyelesaikan perkara dimaksud melaluiperdamaian, baik pada awal-awal persidanganmaupun selama berlangsungnya Apabila dalam sidang pertama salah seorang Tergugat tidak hadir, maka sidang harus diundur dengan memerintahkan untuk memanggil sekali lagi Tergugat yang tidak hadir Berita Acara Persidangan I Hakim/Ketua Majelis bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikut• nya. 2 Panitera Pengganti yang ikut bersidang wajib membuat berita acara sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi di persidangan, yaitu mengenai susunan persidangan, siapa-siapa yang hadir, serta jalannya pemeriksaan perkara tersebut dengan lengkap dan jelas. 3 Berita acara sidang sebelumnya harus sudah siap dibuat untuk ditandatangani sebelum sidang berikutnya . 234 Pada waktu musyawarah semua berita acara harus sudah selesai diketik dan ditandatangani sehingga dapat dipakai sebagai bahan musyawarah oleh Majelis Hakim yang bersangkutan. 5 Perkembangan suatu perkara yang disidangkan. harus dilaporkan oleh Panitera Pengganti kepada Panitera dan dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu. 6 Apabila Ketua Majelis dan/atau Panitera Pengganti berhalangan menanda-tangan i Berita Acara Persidangan BAP dan/atau putusan, maka BAP atau putusan tersebut ditanda-tangani oleh Hakim Anggota senior dalam majelis tersebut atau panitera. Ketua Pengadilan Negeri membuat keterangan di bawah tanda tangan anggota majelis atau pan itera terse but. b. Rapat Permusyawaratan I Rapat permusyawaratan hakim bersifat rahasia Pasal I 9 ayat 3 UU No. 4 Tahun 2004. 2 Kctua Majelis akan mempersilahkan Hakim Anggota 11 untuk mengemukakan pendapatnya, disusul oleh Hakim Anggota I dan terakhir Ketua Majelis akan menyampaikan pendapatnya. Semua pendapat harus dikemukakan dengan jelas dengan menunjuk yurisprudensi tetap atau doktrin yang mantap. 3. Dalam sidang perrnusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan dalam hal tidak dicapai mufakat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan. c. Putusan I Putusan sedapat mungkin diambil dengan suara bulat. Apabila mengenai sesuatu masalah terdapat perbedaan pendapat yang sangat berlainan dalam24.. hal ada tiga pendapat yang berlainan dalam satu majelis, maka masalah tersebut dapat dibawa kepada Ketua Pengadilan Negcri untuk dicarikan jalan keluar. 2 Putusan serta merta dapat dijatuhkan, asalkan secara seksama telah dipertimbangkan alasan• alasannya sesuai dengan ketentuan, yurisprudensi tetap dan doktrin yang berlaku, serta Surat Edaran Mahkamah Agung. 3 Pada waktu putusan diucapkan, konsep putusan yang lengkap harus sudah siap. yang segera setelah putusan diucapkan akan diserahkan kepada Panitera Pengganti untuk diminutasi dalam waktu 7 tujuh hari. 4 Dalam hal gugatan kelompok, maka putusan harus sekurang-kurangnya berisikan a Apabila gugatan ganti rugi dikabulkan oleh Pengadilan, maka Majelis Hakim wajib memutuskan dalam Putusannya l Mengadili dalam hal prosedural. 2 Mengadili dalam pokok perkara dengan amar putusan a Jumlah ganti rugi secara rinci b Penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak c Mekanisme pendistribusian ganti rugi d Langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti kewajiban rnelakukan pemberitahuan atau notifikasi. b Minutasi Perkara Hakim I Ketua Majelis bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasi perkara. 25
BukuPedoman Pengawasan Mahkamah Agung. Joko Waluyo. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 37 Full PDFs related to this paper. Download. PDF Pack. People also downloaded these PDFs. People also downloaded these free PDFs. 2367 K Pid Sus 2012.
2 Mahkamah Agung RI., 1994, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, Mahkamah Agung RI, Jakarta. 3) Kumpulan Perundang-undangan Lingkungan Peradilan Agama. 4) Buku-buku yang berkaitan dengan administrasi peradilan. Share on Facebook Tweet on Twitter Plus on Google+.Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on 24 September 2021. Dilihat 3728 Reviu Rampung, Buku II Segera Disahkan Keberlakuannya Bandung, 23 September 2021 Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama selama ini dijadikan acuan oleh para Hakim, tenaga teknis non Hakim, dan administrator di Pengadilan Agama dalam tata laksana, administrasi, dan persidangan perkara. Buku II diberlakukan berdasar Keputusan KMA Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006. Buku II yang disahkan dan mulai diberlakukan sejak tahun 2016 adalah pedoman bagi Hakim dan aparatur peradilan lain dalam menjalankan tugas-tugas berkenaan dengan administrasi dan persidangan perkara. Dalam perkembangannya, Buku II telah mengalami beberapa kali revisi dikarenakan perubahan ketentuan dan kebutuhan dalam praktik. Perubahan Buku II terakhir yang diberlakukan adalah Edisi Revisi Tahun 2014. Setelahnya, hingga tahun 2021 ini, Buku II belum pernah lagi direvisi sementara peraturan mengenai administrasi dan persidangan perkara telah mengalami perubahan yang signifikan. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melalui Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama menyelenggarakan kegiatan Reviu Buku II. Kegiatan Reviu ini dimulai sejak awal tahun 2020 lalu dengan melibatkan para Asisten Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, Hakim Yustisial Ditjen Badilag, dan para pejabat di Ditjen Badilag. Kegiatan Reviu pada tahun 2020 diawali dengan pengumpulan bahan pada setiap bagian dalam Buku II Edisi terdahulu. Tim Internal di Ditjen Badilag mengidentifikasi kebutuhan pembaruan norma administrasi dan persidangan perkara yang dilakukan antara lain dengan menghimpun masukan dari satuan kerja Pengadilan Agama seluruh Indonesia. Hasil kerja awal tersebut kemudian ditelaah bersama dengan para Asisten Hakim Agung yang kemudian menghasilkan draft awal yang akan direviu secara kolektif oleh Tim Reviu yang dibentuk kemudian oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Reviu I di Hotel Mirah Bogor Reviu I terhadap draft awal revisi Buku II dilaksanakan di Hotel Mirah Bogor. Kegiatan Reviu Buku II dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, Dalam sambutannya, Dirjen Badilag menyampaikan bahwa Buku II yang saat ini dijadikan acuan dalam administrasi dan penanganan perkara di Pengadilan Agama belum melingkupi peraturan terbaru terkait administrasi dan penanganan perkara. Hal terpenting yang belum diatur di antaranya adalah Administrasi dan persidangan perkara secara elektronik e-court; Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP; Penanganan perkara dispensasi kawin berdasar Perma Nomor 5 Tahun 2019; Administrasi dan persidangan perkara jinayat pidana Islam di Mahkamah Syar’iah; Pedoman penanganan eksekusi dan penyelesaian permasalahan eksekusi yang dihadapi di lapangan; Administrasi dan persidangan perkara ekonomi syariah dengan acara gugatan sederhana; Ketentuan mengenai arbitrase syariah. Kegiatan Reviu I Buku II di Hotel Mirah Bogor dipimpin langsung oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, Diradmin memandu para Hakim Yustisial dari Kamar Agama dan Ditjen Badilag untuk menyempurnakan draft awal yang telah diterima masing-masing. Pada prosesnya, terjadi dialektika di antara para Hakim Yustisial mengenai beberapa permasalahan mendasar dalam administrasi dan penanganan perkara. Reviu yang berlangsung selama 5 lima hari tersebut menghasilkan draft Reviu II yang selanjutnya diserahkan kepada para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama untuk ditelaah lebih lanjut. Rapat Pleno Reviu Buku II di The Trans Luxury Hotel Bandung Setelah melalui telaah oleh para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, rekomendasi yang disampaikan kepada Tim Reviu ditindaklanjuti. Sebelum rapat pleno, Tim telah merampungkan tindak lanjut dari rekomendasi para Yang Mulia. Naskah setebal lebih dari 300 halaman tersebut yang akan diplenokan di depan Ketua Kamar dan para Hakim Agung Kamar Agama. Rapat pleno Reviu Buku II dilaksanakan di The Trans Luxury Hotel Bandung selama 4 hari. Kegiatan dibuka oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, Sebagaimana sambutannya pada kegiatan Reviu awal di Hotel Mirah Bogor, Dirjen Badilag mengharapkan kerja keras Tim untuk dapat segera merampungkan naskah setelah mendengar masukan dari para Yang Mulia Hakim Agung. Dirjen Badilag berharap Revisi Buku II dapat segera disahkan paling lambat Desember 2021. Di Akhir sambutannya, Dirjen Badilag berharap agar Kamar Agama Mahkamah Agung dapat segera menindaklanjuti hasil pleno dengan mengajukan naskah Buku II tersebut kepada Ketua Mahkamah Agung untuk disahkan pemberlakuannya. Pada sambutan tersebut, Dirjen Badilag menyampaikan pokok-pokok Reviu Buku II, antara lain mencakup hal-hal berikut Reviu terkait dengan penerapan administrasi dan persidangan secara elektronik yang belum diatur dalam buku II Reviu terhadap implementasi administrasi perkara dalam SIPP yang belum diatur dalam Buku II. Dimungkinkan nantinya dalam Buku II terdapat teknis pengdministrasian berkas perkara dalam aplikasi SIPP sehingga menjadi panduan yang seragam bagi seluruh satuan kerja Teknis persidangan yang diatur dalam peraturan terbaru, seperti Dispensasi Kawin yang persidangannya dipimpin oleh Hakim Tunggal Administrasi dan persidangan perkara Jinayat belum diatur dalam buku II Teknis penyitaan diperbarui dalam reviu Buku II berdasar arahan dari para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Teknis eksekusi diperbarui dalam reviu Buku II berdasar arahan dari para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, terutama dalam menjawab problem eksekusi di lapangan Teknis administrasi dan persidangan ekonomi Syariah gugatan biasa dan gugatan sederhana belum terakomodir dalam Buku II sehingga dipandang urgen untuk memasukkannya ke dalam Reviu Buku II Ketentuan-ketentuan pokok dalam penanganan perkara arbitrase Syariah, baik berupa pembatalan maupun eksekusi putusan arbitrase Syariah menjadi salah satu bagian dalam reviu Buku II. Terhadap hal ini, mohon petunjuk dari para Yang Mulia. Kegiatan pleno ini dipandu langsung oleh para Yang Mulia Hakim Agung dengan membagi Tim ke dalam enam Komisi dengan masing-masing Komisi membahas satu bab di dalam naskah Reviu Buku II. Hasil pembahasan masing-masing Komisi kemudian disampaikan dalam Pra-Pleno untuk mendapat masukan lanjutan dari seluruh Hakim Agung Kamar Agama. Akhirnya, setelah melalui diskusi panjang, naskah akhir telah disepakati dan dipresentasikan di hadapan Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Amran Suadi, Yang Mulia Ketua Kamar pada prinsipnya telah menyetujui naskah dimaksud dan Kamar Agama akan segera menindaklanjuti dengan mengajukan pengesahan dan pemberlakuannya kepada Ketua Mahkamah Agung RI. Yang Mulia Ketua Kamar Agama juga menutup secara resmi kegiatan Reviu Buku II dan mengharapkan agar Buku II yang telah lama dinantikan para Hakim dan aparatur Peradilan Agama dapat segera terbit dan menjadi panduan dalam pelaksanaan tugas dan administrasi di Pengadilan Agama. Pada akhir kegiatan, Dirjen Badilag didampingi Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Sekretaris Ditjen Badilag, dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis serta disaksikan para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, menyerahkan naskah reviu akhir Buku II kepada Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. mna mVankU.